Membuka Memori
Assalamu’alaikum……….
Temen2 Grazeev dan siapa saja yang mampir di blog ini, mungkin sudah pernah mendengar atau bahkan sudah hapal hadits dibawah ini. Namun saya menuliskan hadits ini untuk sekedar membuka memori kita saja, waktu belajar di MAKN Surakarta tempo dulu.
Di bawah ini ada dua hadits yang kandungannya bertolak belakang. Untuk lebih jelasnya, baca dulu hadits di bawah ini!! Jangan lupa bismillah….:D
وعن ابن عبّاس رضى الله عنهما قال سقيت النّبيّ صلى الله عليه وسلّم من زمزم, فشرب وهو قائم. متّفق عليه
Dan dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata : Aku memberi minum Rosululloh SAW. Dengan air Zamzam. Maka beliau meminumnya dalam keadaan berdiri. (Muttafaq Alaih)
وعن النزال رضى الله عنه قال : اتى علىّ رضى الله عنه باب الرحبة فشرب قائما, وقال انّى رايت رسول الله صلى الله عليه وسلّم فعل كما رايتمونى فعلت. رواه البخارى
Dan dari Nazal r.a. berkata : Sahabat ‘Ali r.a. datang di Bab Rohbah (halaman masjid)dan minum dalam keadaan berdiri. Dan Sahabat ‘Ali berkata : Sesungguhnya Aku melihat Rosululloh SAW. Melakukan perbuatan seperti yang kalian lihat dariku. (HR Bukhori)
Dari dua hadits di atas, bisa kita simpulkan bersama bahwa minum sambil berdiri adalah sebuah perilaku yang dilakukan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kita tahu bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Merupakan sunnah yang apabila dilakukan oleh ummat muslim akan mendapat pahala.
Pertanyaannya adalah, mengapa waktu dulu kita di Asrama MAKN kok malah dilarang ketika kita minum sambil berdiri…? Bahkan jika kita melanggar akan mendapatkan sangsi dari Qism Tarbiyah.
Temen2 Grazeev dan siapa saja yang mampir di blog ini, mungkin sudah pernah mendengar atau bahkan sudah hapal hadits dibawah ini. Namun saya menuliskan hadits ini untuk sekedar membuka memori kita saja, waktu belajar di MAKN Surakarta tempo dulu.
Di bawah ini ada dua hadits yang kandungannya bertolak belakang. Untuk lebih jelasnya, baca dulu hadits di bawah ini!! Jangan lupa bismillah….:D
وعن ابن عبّاس رضى الله عنهما قال سقيت النّبيّ صلى الله عليه وسلّم من زمزم, فشرب وهو قائم. متّفق عليه
Dan dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata : Aku memberi minum Rosululloh SAW. Dengan air Zamzam. Maka beliau meminumnya dalam keadaan berdiri. (Muttafaq Alaih)
وعن النزال رضى الله عنه قال : اتى علىّ رضى الله عنه باب الرحبة فشرب قائما, وقال انّى رايت رسول الله صلى الله عليه وسلّم فعل كما رايتمونى فعلت. رواه البخارى
Dan dari Nazal r.a. berkata : Sahabat ‘Ali r.a. datang di Bab Rohbah (halaman masjid)dan minum dalam keadaan berdiri. Dan Sahabat ‘Ali berkata : Sesungguhnya Aku melihat Rosululloh SAW. Melakukan perbuatan seperti yang kalian lihat dariku. (HR Bukhori)
Dari dua hadits di atas, bisa kita simpulkan bersama bahwa minum sambil berdiri adalah sebuah perilaku yang dilakukan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kita tahu bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Merupakan sunnah yang apabila dilakukan oleh ummat muslim akan mendapat pahala.
Pertanyaannya adalah, mengapa waktu dulu kita di Asrama MAKN kok malah dilarang ketika kita minum sambil berdiri…? Bahkan jika kita melanggar akan mendapatkan sangsi dari Qism Tarbiyah.
Weit’Z….jangan terburu ambil sikap, sebelum membaca hadits dibawah ini. Ingat!! Bismillah…
وعن انس رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلّم انه نهى ان يشرب الرجل قائما. قال قتادة : فقلنا لانس : فالاكل ؟ قال : ذلك اشرّ او اخبث. رواه مسلم
وفى رواية له انّ النبي صلى الله عليه وسلّم زجر عن الشرب قائما.
Dan dari Anas r.a. dari Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya Beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qotadah berkata : maka kita bertanya kepada Anas r.a. : maka bagaimana dengan makan? Anas menjawab : itu lebih jelek atau lebih kotor.HR. Muslim
Dan dalam riwayat lain dari Anas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW. Melarang minum dalam keadaan berdiri.
Dari hadits ini kita simpulkan juga bahwa nabi melarang minum sambil berdiri.
Lalu bagaimana hukum minum sambil berdiri? Sedangkan pada hadits yang pertama tadi jelas bahwa Nabi Muhammad SAW pernah minum dalam keadaan berdiri. Dan yang meriwayatkan hadits keduanya adalah Bukhori dan Muslim. Hadits yang diriwayatkan Bukhori maupun Muslim adalah Hadits yang sohih.
Sesuai yang saya bilang tadi, coba kita ingat2 pelajaran ilmu hadits yang dulu pernah diajarkan oleh dua Ustadz. Ust. Ilyas dan Ust. Luqman Hasyim. Yang waktu pelajaran hadits dulu tidur, ya nggak usah ikut nginget inget…. Kelamaan, dan nggak bakal inget.hehhe
Ada bab yang menerangkan Thuruqut Tarjih, jika ada dua dalil al Qur’an atau Sunnah yang bertentangan. ( bab ini sapa yang ngajarin jal…sapa yg tau?benar dapet hadiah dr ketua grazeev nurul fahmi ) :d
Thuruqut Tarjih Diantaranya :
Pertama, Tarjih: yaitu dari dua dalil yang bertentangan, pilih dalil yang paling kuat.
Kedua, Nasikh Mansukh : yaitu menghapus hukum syar’i dengan dalil lain yang datangnya/turunnya belakangan.(maaf kalo diksinya nggak enak :D)
Ketiga, digabungkan antara kedua dalil jika memang bisa digabung. Dan tidak bertentangan dengan dalil yang lain.
Keempat, Tawaqquf. Yaitu tidak menentukan hukumnya.
Nah, kalo untuk beberapa hadits di atas tadi, adalah menggunakan jalan yang ke tiga. Yaitu digabungkan hukum yang terkandung dalam kedua hadits. Dan nanti hasilnya boleh minum sambil berdiri, dan minum sambil duduk itu yang utama.
Ini sesuai dengan keterangan yang dipaparkan oleh Fadhilatu as Syeikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin dalam kitabnya, Syarh Riyadhu as Solihin milik al Imam Abi Zakariya Muhyiddin Yahya an Nawawi. Dan kelihatannya sudah di ajarkan oleh Ust. Mundzir di Asrama putra. Waktunya ba’da sholat subuh. Kalo yang putri, mana ketehe’….heheheehe
Karena tidak mungkin minum berdiri itu dilarang (kalo merujuk hadits dari sahabat Anas) karena Nabi SAW pun pernah melakukannya dan hal itu tidak ada madorotnya.
Maka boleh saja minum sambil berdiri. Namun jika kita melihat dari adat kita yang menyatakan bahwa minum sambil berdiri itu kurang baik, seyogyanya kita lebih berlaku mengikuti adat kita. Karena hal itu juga lebih afdhol jika dilakukan.
Demikian , maaf apabila ada kata kata yang kurang berkenan. Bravo …Grazeev!!